Bendahara Desa Sukamenak Serang Ditahan, Rp 200 Juta Dana Kementan Dikorupsi untuk Utang

    Bendahara Desa Sukamenak Serang Ditahan, Rp 200 Juta Dana Kementan Dikorupsi untuk Utang
    PN, harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan senilai Rp 200 juta

    SERANG - Seorang bendahara desa di Kabupaten Serang, Banten, berinisial PN, harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan senilai Rp 200 juta. Dana yang bersumber dari Kementerian Pertanian ini seharusnya dialokasikan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) pada tahun 2022, namun ironisnya, uang tersebut diduga kuat telah dipergunakan untuk menutupi utang pribadi tersangka.

    Penetapan tersangka dan penahanan PN dilakukan oleh Tim Penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Serang. "Tim Penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Serang telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial PN selaku koordinator lapangan sekaligus kaur keuangan Desa Sukamenak, " ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Muhammad Ichsan, dalam sebuah konferensi pers pada Selasa (25/6/2025) petang.

    Akibat perbuatannya, PN diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 juta. Setelah melalui proses hukum, tersangka PN langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang. Penahanan ini, menurut Ichsan, dilakukan mengingat ancaman pidana penjara yang cukup berat, yakni mencapai 20 tahun, serta untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau berupaya menghilangkan barang bukti.

    "Dikhawatirkan tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, " tegas Ichsan, menjelaskan alasan di balik penahanan tersebut. Ia menambahkan, kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika dana aspirasi dari anggota DPR RI periode 2019-2024 disalurkan untuk JUT, dengan besaran Rp 100 juta per desa.

    Setelah Desa Sukamenak menerima dana bantuan dari Kementerian Pertanian, tersangka PN diduga langsung menggunakannya untuk membayar utang dan berbagai keperluan pribadinya. Untuk menutupi jejak perbuatannya, PN dilaporkan telah membuat laporan pertanggungjawaban palsu. Laporan tersebut seharusnya merinci pekerjaan pembangunan jalan usaha tani yang memiliki lebar 2, 5 meter untuk area persawahan seluas 10 hektar.

    Namun, tabir kebohongan mulai terkuak ketika Inspektorat Kabupaten Serang melakukan audit. Hasil audit tersebut mengungkap adanya temuan mencengangkan: pekerjaan pembangunan JUT ternyata fiktif. "Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Serang diketahui bahwa terdapat pekerjaan fiktif pada pembangunan JUT, " ujar Ichsan.

    Temuan audit ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bukti permulaan yang cukup kuat untuk menetapkan PN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berhasil dikumpulkan, meliputi keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dokumen surat, hingga barang bukti lainnya. "Telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada dugaan pekerjaan fiktif pengelolaan dana bantuan JUT yang bersumber dari APBN, " jelas Ichsan.

    Atas perbuatannya, PN dijerat dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kami selaku Jaksa Penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka, " pungkas Ichsan, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset negara yang dirampas oleh para pelaku. (PERS

    korupsi dana desa penegakan hukum kejaksaan banten apbn kementan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Pertahanan Wilayah, Babinsa Koramil...

    Artikel Berikutnya

    Dana Aspirasi DPR Rp 100 Juta Dikorupsi,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir
    Dandim 0602/Serang Resmikan Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda di Kampung Mayak
    Perkuat Kemanunggalan, Babinsa Koramil 0602-10/Pontang Kodim 0602/Serang Laksanakan Komsos Bersama Masyarakat 
    Babinsa Koramil 0602-05/Cipocok Jaya Kodim 0602/Serang Tanamkan Semangat Patriotisme Melalui Materi Wasbang di Sekolah Rakyat
    Jaga Stabilitas Keamanan, Babinsa Koramil 0602-15/Baros Kodim  0602/Serang dan Ketua RT Sinergi Kuatkan Keamanan Lingkungan 
    APJI Banten Bersama KADIN Banten Menggelar Pelatihan dan Sertifikasi BNSP CHEF MBG Batch 1
    Babinsa Koramil 0602-17/Carenang Kodim 0602/Serang Perkuat Sinergi Aparat Desa, Intensifkan Monitoring Stabilitas Wilayah Binuang
    Perkuat Toleransi, Babinsa Koramil 0602-04/Taktakan Kodim 0602/Serang Rangkul Tokoh Agama Jaga Kerukunan 
    APJI Banten Bersama KADIN Banten Menggelar Pelatihan dan Sertifikasi BNSP CHEF MBG Batch 1
    Perkuat Sinergi Kewilayahan, Babinsa Koramil 0602-13/Padarincang Kodim 0602/Serang Gelar Komsos Bersama Aparat Desa 
    Babinsa Koramil 0602-04/Taktakan Kodim 0602/Serang Bersinergi Dengan Ketua RT Bahas Kebersihan  Lingkungan
    Perkuat Sinergi, Babinsa Koramil 0602-17/Carenang Kodim 0602/Serang Jalin Silaturahmi Lewat Komsos dengan Ketua RT   ‎
    Babinsa Koramil 0602-04/Taktakan Kodim 0602/Serang Bersinergi Dengan Ketua RT Bahas Kebersihan  Lingkungan
    Babinsa Koramil 0602-18/Kragilan Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan di SMP Negeri 1 Kragilan 
    Babinsa Koramil 0602-06/Kramatwatu Awasi Program MBG Untuk Anak Sekolah di SPPG Desa Harjatani
    Jaga Kondusivitas Desa, Babinsa Koramil 0602-19/Cikande Kodim 0602/Serang Pererat Hubungan dengan Warga Lewat Komsos

    Ikuti Kami