Dana Aspirasi DPR Rp 100 Juta Dikorupsi, Bendahara Desa Sinarmukti Serang Asep Mulyana Ditahan

    Dana Aspirasi DPR Rp 100 Juta Dikorupsi, Bendahara Desa Sinarmukti Serang Asep Mulyana Ditahan
    Asep Mulyana, sang bendahara Desa Sinarmukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten

    SERANG - Asep Mulyana, sang bendahara Desa Sinarmukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, kini harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menggelapkan Dana Bantuan Jalan Usaha Tani (JUT) senilai Rp 100 juta dari Kementerian Pertanian tahun 2022.

    Kejaksaan Negeri Serang tak tinggal diam. Asep Mulyana telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyidik merampungkan berkas perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 juta.

    "Penyidik Kejari Serang melakukan penahanan terhadap tersangka AM selaku Bendahara Desa Sinarmukti, " ujar Kasi Datun Kejari Serang, Guntoro, kepada wartawan pada Jumat (4/7/2025).

    Modus operandi yang dilakukan Asep sungguh mengejutkan. Ia diduga membangun JUT menggunakan dana desa, sementara dana aspirasi Rp 100 juta yang seharusnya diperuntukkan bagi program tersebut justru ia kuasai untuk keperluan pribadinya. Sungguh sebuah pengkhianatan kepercayaan yang amat menyakitkan bagi masyarakat.

    Kisah ini bermula pada tahun 2022, ketika dana aspirasi dari anggota DPR RI periode 2019-2024 digelontorkan untuk pembangunan JUT, masing-masing desa mendapatkan alokasi Rp 100 juta. Mengetahui adanya bantuan ini, Asep segera membuat proposal pengajuan atas nama kelompok tani Harapan Jaya 2.

    Setelah proposal disetujui, Asep bersama seorang saksi bernama Dayat mencairkan dana sebesar Rp 100 juta di salah satu bank BUMN di Serang. Namun, ironisnya, sebagian besar dana tersebut, tepatnya Rp 99 juta, justru dikuasai oleh Asep, sementara saksi Dayat hanya menerima Rp 1 juta.

    "Yang mana setelah uang tersebut cair secara cash, uang sebesar Rp 99.000.000 dikuasai oleh tersangka dan Rp 1.000.000 diserahkan pada saksi D, " ungkap Guntoro.

    Untuk menutupi perbuatannya, Asep seolah-olah menggunakan dana JUT untuk membangun jalan. Padahal, ia telah menggunakan dana desa dari Desa Sinarmukti untuk merealisasikan pembangunan tersebut. Sementara itu, dana Rp 99 juta yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat, malah dinikmati pribadi Asep.

    "Pura-pura dia menggunakan dana JUT, tetapi senyatanya menggunakan dana desa dari Desa Sinarmukti, " tegas Guntoro.

    Atas perbuatannya yang merugikan negara, Asep dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Jaksa penyidik bertekad untuk semaksimal mungkin memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. (PERS

    korupsi dana desa dana aspirasi dpr penahanan tersangka kejaksaan serang kementan jalan usaha tani
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Pertahanan Wilayah, Babinsa Koramil...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Kenyamanan Libur Nataru, Babinsa Koramil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir
    Perkuat Kemanunggalan, Babinsa Koramil 0602-10/Pontang Kodim 0602/Serang Laksanakan Komsos Bersama Masyarakat 
    APJI Banten Bersama KADIN Banten Menggelar Pelatihan dan Sertifikasi BNSP CHEF MBG Batch 1
    Dandim 0602/Serang Resmikan Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda di Kampung Mayak
    Babinsa Koramil 0602-05/Cipocok Jaya Kodim 0602/Serang Tanamkan Semangat Patriotisme Melalui Materi Wasbang di Sekolah Rakyat
    Dandim 0602/Serang Kolonel Arm Oke Kistiyanto Terjunkan Personel dan Perahu Evakuasi Warga Terdampak Banjir 
    APJI Banten Bersama KADIN Banten Menggelar Pelatihan dan Sertifikasi BNSP CHEF MBG Batch 1
    Babinsa Koramil 0602-17/Carenang Kodim 0602/Serang Perkuat Sinergi Aparat Desa, Intensifkan Monitoring Stabilitas Wilayah Binuang
    Perkuat Kemanunggalan, Babinsa Koramil 0602-10/Pontang Kodim 0602/Serang Laksanakan Komsos Bersama Masyarakat 
    Perkuat Sinergi Kewilayahan, Babinsa Koramil 0602-13/Padarincang Kodim 0602/Serang Gelar Komsos Bersama Aparat Desa 
    Babinsa Koramil 0602-04/Taktakan Kodim 0602/Serang Bersinergi Dengan Ketua RT Bahas Kebersihan  Lingkungan
    Perkuat Sinergi, Babinsa Koramil 0602-17/Carenang Kodim 0602/Serang Jalin Silaturahmi Lewat Komsos dengan Ketua RT   ‎
    Babinsa Koramil 0602-04/Taktakan Kodim 0602/Serang Bersinergi Dengan Ketua RT Bahas Kebersihan  Lingkungan
    Babinsa Koramil 0602-18/Kragilan Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan di SMP Negeri 1 Kragilan 
    Babinsa Koramil 0602-06/Kramatwatu Awasi Program MBG Untuk Anak Sekolah di SPPG Desa Harjatani
    Jaga Kondusivitas Desa, Babinsa Koramil 0602-19/Cikande Kodim 0602/Serang Pererat Hubungan dengan Warga Lewat Komsos

    Ikuti Kami