Kaur Keuangan Desa Sinarmukti Asep Mulyana Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana JUT

    Kaur Keuangan Desa Sinarmukti Asep Mulyana Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana JUT

    SERANG - Nasib malang menimpa Asep Mulyana, Kepala Urusan Keuangan Desa Sinarmukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Ia harus mendekam di balik jeruji besi selama satu tahun setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang memvonisnya bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Pemerintah untuk pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) tahun 2022 dari Kementerian Pertanian. Putusan yang memilukan ini dibacakan pada Senin, 22 Desember 2025.

    Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Sulistiono menyatakan bahwa Asep terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Keputusan ini tentu meninggalkan luka mendalam bagi terdakwa dan keluarganya.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, ” ujar Agung Sulistiono dengan tegas saat membacakan amar putusan. Keputusan ini terasa berat, mengingat ia harus terpisah dari keluarga tercinta.

    Selain pidana badan, Asep juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21, 2 juta. Jika tidak mampu melunasi, ia harus menambah masa kurungan selama 3 bulan. Tak berhenti di situ, ia juga dikenai denda Rp50 juta, dengan ancaman tambahan 3 bulan penjara apabila lalai membayar.

    Vonis yang dijatuhkan ini sejatinya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menghendaki hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan dan meringankan langkah terdakwa.

    Hal yang memberatkan, perbuatan Asep dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun, di sisi lain, ada pula unsur yang meringankan. “Sementara hal meringankan, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga, ” jelas hakim.

    Usai mendengar pembacaan putusan, Asep menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Serang masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan keputusan tersebut lebih lanjut.

    Dalam perkara ini, Asep didakwa menguasai dana bantuan pemerintah senilai Rp100 juta yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani di Kampung Parung Sentul, Desa Sinarmukti. Ironisnya, hingga batas waktu pelaksanaan proyek pada 31 Desember 2022, pembangunan tersebut tidak pernah terealisasi, sementara dana bantuan tetap berada dalam genggaman terdakwa.

    Awal mula kasus ini bermula ketika saksi Tini Banyanti, seorang tenaga ahli dari anggota DPR RI Ichsan Soelistio, menawarkan program aspirasi JUT kepada terdakwa. Tanpa pikir panjang, Asep mengajukan proposal atas nama Kelompok Tani Harapan Jaya II dan menandatangani berbagai dokumen penting tanpa persetujuan dari ketua kelompok tani, Sukrani. Ia bahkan membentuk kepengurusan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Harapan Jaya II, termasuk meminjam KTP saksi Dayat untuk keperluan membuka rekening kelompok tani di Bank BRI Unit Baros.

    Melalui rekening yang dibuka secara tidak sah itulah, dana bantuan sebesar Rp100 juta akhirnya dicairkan. Pada 14 Desember 2022, Asep bersama saksi Dayat berhasil mencairkan dana tersebut. Setelah dana diterima, seluruhnya diserahkan kepada terdakwa. Namun, hingga proyek berakhir, pembangunan JUT tak pernah kunjung dilaksanakan.

    Yang lebih memilukan, pada tahun 2023, pembangunan Jalan Usaha Tani di lokasi yang sama justru dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sinarmukti dengan nominal Rp104, 55 juta. Dalam kegiatan tersebut, terdakwa, yang juga merangkap jabatan sebagai bendahara desa, justru turut serta dalam proses pembayaran. Meski pembangunan JUT dari dana Kementerian Pertanian tidak pernah terwujud, Asep dengan berani membuat laporan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp100 juta dan mengunggahnya ke dalam sistem Modul Pelaporan Online (MPO) Kementerian Pertanian. Sebuah tindakan yang mengkhianati kepercayaan publik. (PERS

    korupsi dana desa vonis tipikor jalan usaha tani korupsi apbn keuangan desa serang pidana korupsi pemberantasan korupsi asep mulyana
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Jaga Kondusivitas Desa, Babinsa Koramil...

    Artikel Berikutnya

    Bendahara Desa Sukamenak Serang Ditahan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Babinsa Koramil 0602-19/Cikande Kodim 0602/Serang Bersama Warga Sulap Jalan Desa Jadi Bersih dan Nyaman
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam
    Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 0602-15/Baros Kodim 0602/Serang Intensifkan Monitoring Wilayah Lewat Komsos
    Wujud Nyata Kemanunggalan, Babinsa Koramil 0602-19/Cikande Kodim 0602/Serang dan Warga Kibin Kompak Bersihkan TPU
    Akselerasi Ekonomi Desa, Danramil 0602-12/Ciomas Kodim 0602/Serang Pastikan Pembangunan KDKMP Selesai Tepat Waktu  ‎
    Kodim 0602/Serang Targetkan Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Selesai Tepat Waktu
    Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 0602-06/Kramatwatu Kodim 0602/Serang Perkokoh Sinergitas Bersama Tokoh Masyarakat
    Babinsa Koramil 0602-18/ Kragilan Kodim 0602/Serang jali  Warga, Monitoring Wilayah
    Bendahara Desa Sukamenak Serang Ditahan, Rp 200 Juta Dana Kementan Dikorupsi untuk Utang
    Wujudkan Lingkungan Asri, Babinsa Koramil 0602-06/Kramatwatu Kodim 0602/Serang dan Warga Gelar Karya Bakti
    Dandim 0602/Serang Kolonel Arm Oke Kistiyanto, Menggelar Kegiatan Sosialisasi Korps Kadet Republik Indonesia di SMA Negeri 2 Kota Serang 
    Sinergi TNI-Pemda, Kodim 0602/Serang Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Lingkungan 
    Babinsa Koramil 0602-04/Taktakan Kodim 0602/Serang Bersinergi Dengan Ketua RT Bahas Kebersihan  Lingkungan
    Perkuat Sinergi, Babinsa Koramil 0602-17/Carenang Kodim 0602/Serang Jalin Silaturahmi Lewat Komsos dengan Ketua RT   ‎
    Babinsa Koramil 0602-18/Kragilan Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan di SMP Negeri 1 Kragilan 
    Babinsa Koramil 0602-06/Kramatwatu Awasi Program MBG Untuk Anak Sekolah di SPPG Desa Harjatani
    Jaga Kondusivitas Desa, Babinsa Koramil 0602-19/Cikande Kodim 0602/Serang Pererat Hubungan dengan Warga Lewat Komsos

    Ikuti Kami